Kapolda Sumbar Akan Tindak Tegas SPBU Batagak Yang Diduga Melakukan Aksi Lansir BBM Subsidi

    Kapolda Sumbar Akan Tindak Tegas SPBU Batagak Yang Diduga Melakukan Aksi Lansir BBM Subsidi
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id/istimewa

    AGAM - Secara eksklusif Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono, S.I.K., S.H kepada indonesiasatu.co.id menyampaikan akan menindaklanjuti aksi nakal Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.264.568 Batagak,   Kabupaten Agam, yang beralamat di Jl. Bukitinggi – Padang - Sumatera Barat, yang terciduk melakukan langsir Solar Subsidi ke mafia minyak pada hari Senin (20/03).

    "Terimakasih informasi ini, saya sudah teruskan ke Kapolres Bukittinggi untuk melaksanakan aksi, " imbuhnya saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id melalui selulernya Jum'at (24/03) bakda sahur dini hari.

    Kapolda mengintruksikan kepada semua Kapolres, Kapolresta di jajaran Polda Sumatera Barat untuk terus melakukan inspeksi mendadak terhadap SPBU yang mencoba bermain mata dan dicurigai bekerja sama dengan oknum pengisi solar di SPBU dan BBM bersubsidi lainnya.

    “Saya perintahkan semua Kapolres, Kapolresta di jajaran Polda Sumatera Barat untuk tidak henti hentinya di jam berapapun, dalam situasi yang seperti apapun melakukan operasi dan melakukan pengecekan di SPBU maupun di jalan-jalan dan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tangki tebal untuk melansir BBM, ” tegas Kapolda.

    Kegiatan langsir minyak solar Subsidi di SPBU Batagak terpantau oleh awak media pada pukul 03.20 WIB, tampak 2 orang pengepul dengan beraninya  bolak-balik datang untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen ukuran besar,   lalu menaikkan jerigen yang sudah terisi penuh  ke atas mobil L300 dan mobil jenis sedan warna merah.

    Menurut salah seorang masyarakat sekitar yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui awak media mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung lama.

    "Dari dulu seperti ini, kasian kita yang sudah mengantre lama kadang tidak kebagian karena sudah diborong sama pelansir, " ujarnya.

    Masih menurutnya, para mafia BBM bersubsidi tersebut, melibatkan salah  seorang oknum satpam jaga malam bersama saudaranya untuk melangsir BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan sebuah mobil sedan warna merah BA 1X6X BK, dan membawanya ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

    “Begitu juga dengan peran mobil engkel Dyna warna biru, berkali-kali datang ke SPBU untuk melansir BBM bersubsidi. Kemudian membongkarnya kesuatu tempat yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut, dan sekitar satu jam kemudian tanpa ada rasa takut, mobil Dyna tersebut  kembali lagi ke SPBU untuk melansir lagi, " ujarnya.

    Pengamat industri dan perniagaan minyak dan gas Ateng Sasongko mengatakan BBM Subsidi dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk industri atau mafia migas.

    "Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang kommigrasi atau mafia migas. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi, " tegas Ateng saat dikonfirmasi, Kamis (23/03).

    Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ateng meminta Pertamina memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Selain itu, Ateng juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan SPBU Batagak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    Sementara itu, Ahmad Antony, S. HI., IRM  menejer  SPBU 14.264.568 Batagak saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon berdalih tidak tahu ada aktifitas lansir di SPBU yang dikelolanya, ia berdalih dirinya di SPBU itu hanya bekerja dan menerima gaji sesuai standar perusahaan.

    "Terimakasih sudah bertanya, mengenai lansir BBM saya tidak mengetahui kejadian itu, baru tahu setelah di posting oleh salah satu media online, saya di SPBU hanya mendapatkan gaji  sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menajemen perusahaan, " kilahnya, Kamis (23/03) melalui pesan instant.

    Hingga berita ini diturunkan indonesiasatu.co.id masih berupaya menunggu konfirmasi dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. (JH)

    aksinakalspbu bukittinggi sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Iddial...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Pemberitaan Gugatan Jamaah Umroh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU yang Final
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami