Bukittinggi - KPU kota Bukittinggi gelar jumpa pers terkait publikasi media pasca pemungutan dan penghitungan suara serentak nasional tahun 2024 di Atiyan Hotel Syariah Jalan Soekarno Hatta kelurahan Pulai Anak Aia Bukittinggi
Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU kota Bukittinggi Satria Putra serta mengapresiasi kepada seluruh insan pers yang telah memberitakan rangkaian kegiatan serta pemberitaan dari awal pendaftaran hingga proses perhitungan suara untuk empat pasang Cawako dan Cawawako pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
Dan pada saat ini kita menuju tahapan akhir, menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tersebut, " ujar Satria.
Selanjutnya Ketua bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi menyampaikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota di Bukittinggi sudah menuju tahapan kita akan diskusi tanya jawab terkait pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi terkait yang berhubungan dengan pekerjaan tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU kota Bukittinggi
"Mungkin ini salah satu contoh latar belakang kegiatan ini kita agendakan untuk mencerahkan Publik kepada masyarakat Bukittinggi dimana dan sejauh mana setelah hasil pemilihan walikota dan wakil walikota kita tetapkan, " ungkapnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya setiap pasangan calon memiliki gak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tentang ketetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi
"Seandainya tidak menerima surat keputusan itu boleh mengajukan atau memohonkan pembatalannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), " ucap Rifa.
Selanjutnya katanya, jika Bukittinggi tidak masuk didalamnya maka kita akan mulai melakukan penetapan calon pemilih. Kita dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sudah kita tetapkan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
"Setelah ini adalah penetapan calon terpilih dan selanjutnya akan dibahas pelantikan atau pengangkatan sumpah, tapi ini tidak lagi menjadi kewenangan ranah KPU dan siapa yang menjadi panitia pelantikan itu bukan KPU, " imbuhnya.
Ia menambahkan, Setelah KPU menetapkan KPU menyerahkan berita acara dan SKnya ke beberapa pihak diantaranya DPRD dan pasangan calon terpilih. (Fang).