Pemko Bukittinggi Wajibkan Pakaian Daerah Pada Siswa SD dan SMP

    Pemko Bukittinggi Wajibkan Pakaian Daerah Pada Siswa SD dan SMP
    Surat edaran penggunaan pakaian daerah dilingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi

    BUKITTINGGI--Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan BukittinggiHebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara' Basandi Kitabullah" di bidang pendidikan.

    Walikota Bukittinggi Erman Safar menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar(SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengikuti sesuai jadwal

    "Nanti siswa SD dan SMP wajib memakai pakaian daerah sesuai aturan yang berlaku, yakni Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik, hari Jum'at menggunakan pakaian daerah, " pesan Wako.

    Penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan  Sekolah Menengah Pertama Negeridan Swasta.(Linda).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Bukittinggi Erman Safar Terima...

    Artikel Berikutnya

    Disdukcapil Luncurkan Aplikasi Layanan Online

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU yang Final
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami